BNI Ingatkan Nasabah Ganti Kartu Sebelum 30 November
October 17, 2021
Add Comment
“Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu Debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip,” ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Minggu, 17 Oktober 2021.
BNI telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yaitu web site BNI, media sosial, pengumuman di Kantor Cabang dan Mesin ATM BNI, serta informasi langsung ke nasabah melalui surel (e-mail), WA, SMS Blast sejak akhir 2020 sampai September 2021.
Menurut Corina, penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 yang menyebutkan seluruh jenis Kartu Debit BNI Magnetic Stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan untuk program pemerintah.
“Penggantian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa,” tutur Corina.
Cara mengganti kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat, baik untuk yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh Bank. Penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus untuk kartu yang belum dinonaktifkan oleh Bank tanpa dikenakan biaya. Nasabah hanya perlu membawa e-KTP dan Kartu debit yang lama atau buku tabungan.
Selain lebih aman, nasabah yang sudah menggunakan kartu debit chip dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chipnya baik transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant/toko. Tersedia juga berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant terkemuka.