Kasus Lansia Diteriaki Maling, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
January 24, 2022
Add Comment
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, R diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan terhadap HM, 89 tahun.
"R ini yang melakukan pemukulan, ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
Zulpan menjelaskan, pihaknya menetapkan R sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 14 saksi dalam kasus itu. Hasilnya, saat ini baru R yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Soal provokator yang meneriaki HM sebagai maling, Zulpan mengatakan pihaknya sudah menciduknya juga. Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan membentuk tim khusus untuk mengetahui motif lebih dalam lagi terkait dengan insiden ini," ujar Zulpan.
Mengenai kronologi kasus ini, berawal saat HM mengendarai mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1859 SYL sendirian. Sesampainya di daerah Pulo Kambing, Cakung, mobilnya menyerempet motor. Namun, saat itu HM tidak berhenti dan lanjut berjalan.
Hal itu memancing amarah korban penyerempetan dan mengejar mobil tersebut. Dia meneriaki HM sebagai maling untuk memancing warga dan membantunya menghentikan kendaraan HM.
Setelah mobil berhenti, warga langsung menghajar HM hingga tewas. Mereka juga merusak mobil HM sampai ringsek. Zulpan mengatakan pelaku yang meneriaki HM sebagai maling sudah mengakui perbuatannya, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bryana Halim, anak HM, menceritakan ayahnya mengalami luka parah akibat pengeroyokan itu. Ia menduga ayahnya dihajar menggunakan senjata tumpul.
"Kepalanya robek, tulang belakang hancur, dadanya mungkin hancur juga, kupingnya bengkak ada pendarahan, ya sampai segitunya. Pokoknya tulang belakangnya hancur. Itu diinjak-injak kayaknya," ujar Bryana.
Kini polisi masih menyelidiki kasus ini. Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga tewas dan perusakan. Tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.