Begini Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Brigjen Ahmad Tegas
February 17, 2022
Add Comment
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan kabar terbaru soal kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Menurut dia, pihaknya sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Berkas perkara bahkan sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti apakah masih ada kekurangan atau tidak.
"Kami sampaikan Kasus EM (Edy Mulyadi) berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan atau tahap satu yang dilaksanakan Senin (14/2/2022)," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip JPNN.com, Kamis (17/2/2022).
Ramadhan menambahkan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih menunggu respons dari jaksa peneliti terkait berkas perkara Edy Mulyadi.
Selanjutnya, jika dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
Namun, apabila belum lengkap, penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Seperti dikethaui, Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) lalu.
Dalam kasus itu, Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.