Perkosa Anak Tiri Sejak 2016, Rudal Berakhir di Bui

Perkosa Anak Tiri Sejak 2016, Rudal Berakhir di Bui
Seorang ayah tiri di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Rudal tega memperkosa anak tiri perempuannya yang berusia 16 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2016 atau saat masih usia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, kasus pemerkosaan terbongkar setelah korban bercerita ke ibunya baru-baru ini. Menurut korban kelakuan bejat Rudal, sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu.

“Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata AKP Eri dalam keterangannya, Senin (14/2).

Selanjutnya polisi memburu pelaku dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Datuk bandar, Kota Tanjung Balai. Rudal lalu mengakui perbuatannya.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum.

“Dia dikenakan pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻