Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Jadi Berapa?

Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Jadi Berapa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain 'Kamu dapat [penghasilan setahun] Rp 5 miliar ya?' Iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya]," kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat, 4 Februari 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp 50 juta-Rp 250 juta dipajaki 15 persen; Rp 250 juta-Rp 500 juta 25 persen; Rp 500 juta-Rp 5 miliar 30 persen; dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.

Sebelum ada UU HPP, persentase PPh tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat adalah 30 persen. Tetapi kini ada perubahan tarif sekaligus penambahan bracket (batas) pajak atas penghasilan pribadi.

Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya," ujar Sri Mulyani.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻