Curi Motor Polisi demi Beli Sabu, 2 Pria di Aceh Ditangkap
March 22, 2022
Add Comment
"Kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp 1 juta per unit. Di mana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip game domino," kata Kapolsek Kuta Alam Banda Aceh AKP Muchtar Chalis kepada 12shiocasino.com, Selasa (22/3/2022)
Muchtar mengatakan tersangka BS beraksi sendiri saat mencuri. Kasus pertama terjadi di kawasan bantaran Krueng Aceh pada Jumat (25/2).
Baca juga:
Daftar Lengkap Kode Bank di Indonesia, Buat yang Perlu Transfer Lewat ATM
BS diduga mencuri motor milik Agus Mawar yang sedang diparkir di lokasi. Korban Agus saat itu sedang memancing di sungai dan ketika hendak pulang melihat motornya telah raib.
Beberapa jam berselang, BS juga diduga mengambil motor milik warga Lambaro Skep, Banda Aceh, yang terparkir di depan rumahnya. Muchtar mengatakan motor ketiga yang dicuri BS milik polisi bernama Daryono.
Kasus pencurian ketiga itu terjadi pada Selasa (1/3). Menurutnya, ketiga motor yang dicuri itu dibawa ke Desa Lam Lueng, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
"Di sana motor diserahkan ke ZF yang merupakan teknisi bongkar atau spesialis mempreteli motor curian," jelas Muchtar.
Baca juga:
Negara dengan Polusi Udara di Dunia, Indonesia Peringkat 1 Asia Tenggara
Kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua tersangka.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. Keduanya saat ini mendekam di tahanan Polsek Kuta Alam.