Kolonel Priyanto Cari Sungai Pakai Google Maps untuk Buang Handi-Salsa

Kolonel Priyanto Cari Sungai Pakai Google Maps untuk Buang Handi-Salsa
12shiocasino.com - Kolonel Inf Priyanto disebut mencari sungai memakai Google Maps untuk membuang Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat. Hal itu diungkap anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Saat Kolonel Priyanto melihat Google Maps, Andreas mengaku duduk di kursi pengemudi. Dia menyebut Kolonel Priyanto berada di sebelahnya.

"Setelah itu, saya mengemudikan kendaraan," kata Kopda Andreas saat ditanya majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Handi dan Salsa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Apa yang saksi lihat dilakukan terdakwa yang duduk di samping saksi?" tanya hakim kepada Kopda Andreas.

"Mencari sungai pakai Google Maps," jawab Andreas.

Baca juga: Air Mata Anak Buah Kolonel Priyanto Saat Bersaksi Buang Handi-Salsa

"Untuk apa maksudnya?" tanya hakim lagi.

"Untuk membuang (Handi dan Salsabila)," ujar Andreas.

Kopda Andreas mengatakan saat itu mobilnya sempat salah jalan dan akhirnya memutar balik. Ketika sampai di Jembatan Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, niat untuk membuang jasad Handi dan Salsa diurungkan karena banyak orang melintas.

"Pertama kali salah, masuk ke kampung. Terus balik lagi ke jalan raya," jelas Kopda Andreas.

"Melewati Jembatan Serayu yang besar. Kemudian balik lagi," tambahnya.

"Karena banyak orang yang melintas, diurungkan niatnya?" tanya hakim.

"Siap," jawab Kopda Andreas.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Orang Tua Handi-Salsa: Kami Khilaf

Mobil kemudian berhenti di atas jembatan. Kopda Andreas tidak mengetahui secara pasti sungai apa yang menjadi tempat pembuangan jasad Handi dan Salsa.

"Mobil putar arah, terus parkir di atas jembatan. Saya tidak tahu (nama sungainya)," tutur Andreas.

Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻