Modus Ajak Buat Konten YouTube, Pria Asal Riau Cabuli Siswi SMA
March 12, 2022
Add Comment
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka dan korban awalnya berkenalan pada 19 Februari 2022. Mereka bertemu di Kota Tanjung Balai. Saat itu kebetulan tersangka sedang membuat konten YouTube.
“Lalu mereka, tersangka dan korban selanjutnya melanjutkan percakapan via chat,” ujar Eri, Jumat (11/3).
Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban membuat konten YouTube dan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
“Tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri. Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ujar Eri.
Selanjutnya korban mengaku ke ibunya telah Dicabuli tersangka. Sang ibu lalu melapor ke Polres Tanjungbalai. Pelaku pun akhirnya ditangkap pada Selasa (8/3).
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke dua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” terang Erie.
“Kami (juga) mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” imbuh Eri.