5 Fakta Predator Anak Herry Wirawan, Divonis Mati hingga Kekayaan Dirampas

5 Fakta Predator Anak Herry Wirawan, Divonis Mati hingga Kekayaan Dirampas
Jakarta - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banding pada Senin (4/4/22). Kasus Herry Wirawan mencuat pada akhir tahun lalu, Bunda. Herry diketahui memperkosa 13 santriwati di yayasan miliknya, dan beberapa di antaranya sampai hamil.

Baca Juga :
Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar DPR

Beberapa waktu lalu, fakta mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry kembali terungkap. Herry ternyata melakukan aksinya ini di depan istrinya sendiri. Sang istri tidak bisa melakukan apa-apa karena mendapatkan ancaman psikis.

Fakta predator anak Herry Wirawan
Pada persidangan putusan baru-baru ini, fakta lain kembali terungkap. Apa saja faktanya? Berikut telah Haibunda rangkum 5 fakta kasus predator anak Herry Wirawan:

1. Divonis mati
Pada Senin (4/4/22), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan, Bunda. Predator anak itu divonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dilansir detikcom.

Dalam sidang, Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup dan meyakini bahwa hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry, Bunda.

2. Alasan divonis hukum mati
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan alasan putusan vonis hukum mati Herry Wirawan. Putusan ini dibuat agar ada efek jera serta untuk melindungi masyarakat dari perbuatan keji seperti yang dilakukan terdakwa.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Hakim merasa hukuman mati ini pantas diterima Herry Wirawan, Bunda. Hakim berharap, Herry memiliki kesempatan bertobat sebelum hukuman mati dijalankan.

"Sehingga majelis hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," ujar Hakim.

Selain vonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi pada korbanya. Simak fakta lain di halaman berikutnya.

3. Herry Wirawan wajib bayar restitusi
Herry Wirawan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian atau restitusi pada korban-korbannya. Total biaya restitusi mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak sepakat karena menilai hal tersebut tak akan memberikan efek jera pada terdakwa.

"Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," kata Hakim.

4. Kekayaan dirampas
Hukuman demi hukuman harus dihadapi Herry Wirawan atas perbuatannya. Selain dihukum mati dan membayar restitusi, dia juga harus merelakan aset kekayaannya dirampas, Bunda.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perampasan aset ini dilakukan untuk membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban.

"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," ujar Majelis Hakim.

"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah."

link alternatif 12shio casino : www.slotpopuler.com
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger berita 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻