Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Melecehkan Belasan Murid Sesama Pria

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Melecehkan Belasan Murid Sesama Pria
Seorang pria yang merupakan guru mengaji berinisial S diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung karena melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis pada belasan muridnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku selama rentang tahun 2017 hingga 2022.

"Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman, penyelidikan, dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung pada Senin (18/3).

Menurut Kusworo, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah adanya seorang korban yang melapor. Mulanya, korban diminta untuk belajar kepada pelaku, tapi korban menolak. Setelah ditelusuri, korban pun bercerita alasan penolakan itu karena dicabuli oleh pelaku.

"Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," ucap dia.

Kusworo menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan ragam modus. Modus pertama, pelaku mengajak korban untuk belajar di rumah. Lalu, pelaku sengaja agar proses pembelajaran dilakukan hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, aksi pencabulan pun dilakukan pada korban.

"Kemudian, yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," jelas dia.

Menurut Kusworo, baru ada 12 korban yang memberikan keterangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban akan terus bertambah karena pembuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2017.

"Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji," kata dia.

Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻