Ketua KPK Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Terlibat Korupsi e-KTP
April 28, 2022
Add Comment
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Lihat Juga :
KPK Akui Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon
Firli menyatakan KPK bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas desakan pihak-pihak tertentu. Seseorang bisa menjadi tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti terkait tindak pidana.
"Kalau seandainya kita menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru. Ini lah namanya kepastian hukum, kepastian keadilan. KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh orang atau sumber yang tidak jelas," imbuhnya.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi [Ganjar] melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," lanjut Firli.
Lihat Juga :
KPK Sita Uang Rp1,024 M saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ganjar yang merupakan mantan anggota DPR ini berstatus sebagai saksi. Ia sempat diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Markus Nari pada Jumat, 10 Mei 2019. Saat itu ia didalami terkait peran DPR di proyek e-KTP.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yakni Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Februari sampai dengan 22 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Lihat Juga :
Fakta-fakta OTT KPK Ade Yasin: Jadi Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Irman dan Sugiharto mendapat pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung.
link alternatif 12shio casino : www.slotpopuler.com
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/