Pria di Tanjungbalai Ditangkap Usai Perkosa Remaja 16 Tahun Lebih dari 10 Kali
April 12, 2022
Add Comment
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetio, mengatakan kasus itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada 2020.
Lalu sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021, mereka berpacaran.
“Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali,” kata Eri, Senin (11/4).
Eri menuturkan, aksi terakhir mereka dilakukan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel.
“Di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” kata Eri.
Aksi pelaku terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib pada Sabtu (2/4).
Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku Sabtu (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB. SA ditangkap tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjung Balai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai.
“Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Suka pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Eri.