Balita Dianiaya Orangtua, Hanya Diberi Makan Mi Instan Mentah, Usia Korban 3 Tahun tapi Berat Badannya 7 Kg

Balita Dianiaya Orangtua, Hanya Diberi Makan Mi Instan Mentah, Usia Korban 3 Tahun tapi Berat Badannya 7 Kg
12shiocasinp.com - Seorang balita berusia 3 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban penganiayaan orangtuanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengatakan, orangtua korban diduga membiarkan anaknya kelaparan, tanpa diberi susu dan makanan layak.

‘’Dari keterangan tetangganya dan para saksi yang kami periksa, anak itu hanya dikasih makan mi instan mentah. Kita masih dalami ini,’’ ujarnya, Minggu (24/4/2022). Aldy menuturkan, berdasarkan keterangan dokter di Rumah Sakit Dr. Jusuf SK, Kota Tarakan, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.

Baca juga: Balita 3 Tahun Dianiaya Orangtuanya Selama 2 Tahun, Tak Diurus dan Hanya Diberi Makan Mie Instan Mentah

Alami kekerasan fisik

Tak hanya dibiarkan kelaparan, korban diduga juga dianiaya oleh orangtuanya selama dua tahun belakangan. Penganiayaan ini terjadi usai ibu kandung korban berinisial IR (28) menikah dengan RM (46).

Anak itu disebut kerap menjadi pelampiasan emosi orangtuanya. Ibu kandungnya sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban, salah satunya pemukulan.

‘’Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga.

Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya,’’ ucap Aldy. Aldy menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi, korban kerap dianiaya.

‘’Tetangga sering melakukan mediasi dan meminta para tersangka tidak kasar kepada anak. Tapi lagi lagi penyiksaan terjadi terus menerus yang akhirnya membuat tetangganya melaporkannya ke polisi,’’ ungkapnya.

Baca juga: Aniaya Anak Kandung yang Masih Balita hingga Memar, Seorang Ibu Ditangkap

Orangtua ditangkap
Kini, polisi telah menangkap RM dan IR dan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Mereka diancam Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa Ibu dari 2 Balita yang Ditelantarkan di Kawasan Industri Serang Banten, Masih Berstatus Saksi

Aldy menambahkan, polisi telah menggandeng Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan untuk mendampingi kasus ini.

"Nantinya, Dinas Perlindungan Anak Kota Tarakan yang akan menentukan apakah bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya akan dikembalikan ke pihak keluarga atau ada tindakan khusus lain untuk trauma dan psikologi korban,’’ paparnya.

link alternatif 12shio casino : https://bit.ly/12shiocasinoo
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻