Edy Mulyadi Didakwa Bikin Onar soal 'Tempat Jin Buang Anak'
May 10, 2022
Add Comment
"Bahwa terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sekaligus pemilik Channel Youtube "BANG EDY CHANNEL" dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC-FwPx4rlHkdkG7_0KoFzsA, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Jaksa menjelaskan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada tahun 2021 di YouTube channel yang menimbulkan pro dan kontra.
Baca juga:
Edy Mulyadi Jalani Sidang Dakwaan Kasus 'Jin Buang Anak' Hari Ini
Konten Edy Mulyadi, kata jaksa, di bawah naungan perusahaan pers FNN. Namun, jaksa menyebut perusahaan itu tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Akan tetapi perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek, dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia, sekalipun Edy channel tak terdaftar di Dewan Pers tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," ucap jaksa.
Jaksa menyebut akun YouTube channel Edy Mulyadi diikuti ratusan ribu orang. Akun YouTube itu juga pernah mendapat silver play bottom.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' dimana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Baca juga:
Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Bui
"Dari sekian banyak konten yang diunggah terdakwa pada video channel YouTube terdakwa ada beberapa konten terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di antaranya dengan judul 'Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'saya tahu Indonesia bukan penjahat tapi penjarahan, dijarah luar biasa oleh dahsyat sekali'," tutur jaksa.
"Poin berikutnya 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," imbuh jaksa.
Karena itu, Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
link alternatif 12shio casino : https://bit.ly/12shiocasinoo
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/