Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami karena Diduga Merusak Rumah

May 18, 2022
Add Comment
Kasat Reskrim Polres Metro Depo k AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sudah menerima laporan awal. Adapun laporan terhadap Wanda Hamidah karena perusakan rumah.
Baca juga:
Rumah 2 Lantai di Cimanggis Terbakar, Diduga Korsleting Meteran Listrik
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," papar Yogen kepada wartawan di Depok, Selasa (17/5/2022).
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 167 KUHP mengenai masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 perihal perusakan dan Pasal 335 terkait perbuatan tak menyenangkan.
Nantinya, Polres Depok akan memanggil saksi lain hingga terlapor untuk meminta klarifikasi. Adapun motif bermula dari pelapor dan terlapor yang janjian terkait hak asuh anak.
Baca juga:
3 Pengakuan Mengejutkan Penculik 12 Bocah Ternyata Penuh Kebohongan
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu (15/5) malam kejadian. Sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada. Kemudian dibawa kembali lagi oleh pelapor," ujar Yogen.
"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," sambungnya.
Terlapor diduga melakukan perusakan pada kaca. Lokasi kejadian disebut Yogen di Cinere, Depok.
link alternatif 12shio casino : www.slotpopuler.com
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/

