Kejagung Panggil Eks Mendag M Lutfi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO Besok

Kejagung Panggil Eks Mendag M Lutfi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO Besok
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu (22/6) besok. Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Betul (Muhammad Lutfi diperiksa) sebagai saksi CPO," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dihubungi, Selasa (21/6).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada M Lutfi ini. Namun diduga masih berkaitan dengan permasalahan dalam pemberian izin ekspor CPO terhadap sejumlah perusahaan.

Penyidikan kasus ini juga masih terus dilakukan oleh Kejagung. Pada Senin (20/6), Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai kalangan, mulai dari swasta hingga Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6)

Dalam kasus tersebut, Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.

Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga mendapatkan izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Perusahaan-perusahaan itu diduga tidak melakukan kewajiban DMO sehingga akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga produk turunan CPO yakni minyak goreng di masyarakat.

Tak sendiri, Indrasari diduga melakukan hal tersebut bersama dengan seorang bernama Lin Che Wei. Dia adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Lin sudah dijerat tersangka, tetapi penyusunan berkas perkaranya belum rampung.

Lin disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.

Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻