Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas
June 18, 2022
Add Comment
Menurutnya, saat masih menerapkan tilang fisik manual, denda yang terkumpul sebanyak Rp 56 miliar dari seluruh Indonesia selama 2021.
"Setelah adanya ETLE, negara mendapat keuntungan dari para pelanggar lalu lintas dan perilaku negatif di jalan sebesar Rp 639 miliar," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, dalam acara Bincang Santai yang digelar Forwot.
Tora menambahkan, pada 2023 pihaknya akan menambah jumlah mobile ETLE. Ia memberi contoh, di Surabaya dengan adanya tilang elektronik sebanyak 250 pelanggar lalu lintas dapat tercapture dalam waktu satu jam.
Sementara di Jawa Tengah sebanyak 175 pelanggar selama satu jam. Sedangkan ETLE yang dipasang di mobil atau motor petugas akan berbentuk video bukan foto.
"Nantinya pelanggar akan dicapture. Pelanggar ini akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu tergantung dari jenis pelanggarannya," ungkapnya.
Untuk itu, Kombes Pol Mohammad Tora menyarankan pengemudi harus lebih berkonsentrasi. Setidaknya ada lima kata teori internasional dalam hal mengemudi yaitu Sight, Identify, Prediction, Make Decision dan Carry Out The Decision.
"Melihat, mengidentifikasi, prediksi, ambil keputusan dan laksanakan keputusan dalam waktu maksimal empat detik," tutupnya.