Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Mojokerto

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Mojokerto
Personel Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kini kedua orang tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.

"Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu adalah seorang wanita berinisial SNI asal Jombang dan seorang laki-laki inisial DW asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya, Sabtu (11/6) di Mapolres Mojokerto, dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku SNI kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW yang juga sudah tertangkap," kata dia.

Enam paket sabu siap edar yang diamankan dari kedua tersangka tersebut memiliki berat beragam. Barang haram tersebut jadi barang bukti dalam penanganan kasus keduanya.
“Kami sita enam paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 buah plastik klip kosong," ujar Bambang.

Selain itu, polisi juga menemukan pipet kaca, korek api warna merah, dua buah sekop plastik warna putih dan hitam, sebuah alat isap, dompet warna merah muda, dan satu unit telepon genggam.

“Semua kami sita untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini," kata Bambang.

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar. Dia mengatakan, pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Mojokerto.

"Ini perusak generasi bangsa,jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar-benar memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba," kata Apip.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻