Polisi Tangkap Kurir 214 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jawa, Dibayar Rp 15 Juta

Polisi Tangkap Kurir 214 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jawa, Dibayar Rp 15 Juta
Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 214 kg ganja yang akan dipasok dari Mandailing Natal, Sumut ke wilayah Jawa. Seorang pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial NP (29) ditangkap di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (11/6) lalu.

"Pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Rabu (15/6).

Zulpan menuturkan, NP diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA yang masih buron untuk mengantar ganja dengan menggunakan kendaraan roda empat lewat jalur darat.

"Keterangan pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ujar Zulpan tanpa menjelaskan kronologi terungkapnya kasus itu.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Zulpan, dia mengaku dibayar Rp 15 juta untuk mengantarkan ganja tersebut.

"Dia mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta sekali pengiriman narkotika jenis ganja," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menyebut, pelaku mengemas ganja itu di dalam karung untuk mengelabui petugas. Dia menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti dan akan diungkap hingga ke akarnya.

"Kami tidak berhenti di sini di penindakan. Kami dalam proses penyidikan sampai ke lahan yang digunakan untuk menanam ganja ini," ucapnya.

Atas perbuatannya NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻