Tahanan Kasus Pencabulan Yang Tewas Di Sel Mapolrestabes Medan Ternyata Sempat Diminta Lakukan Masturbasi Dengan Balsam Usai Tak Bisa Bayar Rp 2 Juta

Tahanan Kasus Pencabulan Yang Tewas Di Sel Mapolrestabes Medan Ternyata Sempat Diminta Lakukan Masturbasi Dengan Balsam Usai Tak Bisa Bayar Rp 2 Juta
12shiocasino.com - Seorang tahanan tersangka kasus pencabulan di Medan tewas pada November tahun 2021 lalu. Tersangka bernama Hendra Syahputra alias Jubal itu tewas di dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan. Kini fakta baru mengenai kematian tahanan itu pun terungkap.

Dalam persidangan terungkap, Hendra Syahputra yang tewas akibat dianiaya sesama tahanan, Hisarma Pancamotan Manalu, sempat dipaksa terdakwa melakukan masturbasi menggunakan balsam.

Pada persidangan, Kamis (10/6), Hisarma Pancamotan Manalu, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, termasuk memaksanya masturbasi.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh masturbasi dengan menggunakan balsam tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa disebut bahwa terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Saat itu korban Hendra Syahputra diminta membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.

Tak sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Hisarma juga mengaku mereka disuruh personel kepolisian bernama Leonardo. Saat itu Leonardo menjadi tugas piket penjaga rumah tahanan Mapolrestabes Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, Leonardo masih menjalani pemeriksaan. Namun, polisi belum memerinci lebih jauh terkait proses pemeriksaan terhadap Leonardo.

"Dari yang disebutkan di persidangan itu sendiri, dari awal proses penyidikan terhadap para tersangka ini kami juga sudah ambil (keterangan).

Kemudian, kepada yang bersangkutan (Leonardo) juga sudah kami ambil. Prosesnya nanti kami akan menyampaikan untuk hasil penyelidikannya," pungkas Fathir.

Terdakwa pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

link alternatif 12shio casino : www.slotpopuler.com
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻