Hari ini Penumpang Wajib PCR, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Tes PCR 3 Jam Langsung Jadi
October 24, 2021
Add Comment
"Agar hasil tes RT-PCR yang dilakukan di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Ahad, 24 Oktober 2021.
Mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan edaran itu, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tes RT-PCR di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.
Menurut Holik, tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam. Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495 ribu.
Harga itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Angkasa Pura II dan stakeholder, kata Holik, mengoptimalkan sumber daya di Bandara Soekarno-Hatta mengenai fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3.
"Ini upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang,” kata Holik.