Aturan Baru Perjalanan: Penumpang Darat dan Laut Wajib Tes Antigen
November 02, 2021
Add Comment
Berdasarkan aturan baru, seluruh penumpang angkutan darat dan laut wajib menunjukkan tes Antigen dengan hasil negatif Covid-19. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang angkutan pribadi maupun transportasi umum.
“(Penumpang) menunjukkan (hasil tes) Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,” berikut bunyi nukilan syarat perjalanan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Selain itu, seluruh pelaku perjalanan domestik harus memperlihatkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Adapun bagi angkutan pesawat, penumpang dengan rute masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali maupun intra-Jawa dan Bali wajib menunjukkan tes PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum penerbangan.
Tes PCR wajib bagi penumpang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama. Sedangkan penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil tes Antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum penerbangan.
Untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, sopir yang telah memperoleh vaksin dua kali dapat menunjukkan hasil tes Aantigen. Masa tes Antigen ini berlaku selama 14 hari.
Sedangkan sopir yang baru divaksin satu kali, mereka juga wajib memperlihatkan hasil tes Antigen. Namun masa berlaku tes Antigen bagi penerima vaksin dosis pertama lebih singkat, yaitu tujuh hari. Adapun sopir yang belum divaksin harus melakukan tes Antigen yang sampelnya harus diambil 1x 24 jam.