Gonta-ganti Aturan PCR Penumpang Pesawat, Ini Awal Mulanya

Gonta-ganti Aturan PCR Penumpang Pesawat, Ini Awal Mulanya
Hanya dalam waktu mingguan, kebijakan soal tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat berubah-ubah. Dari semula diizinkan menggunakan tes Rapid Antigen, lalu wajib PCR, kemudian berubah lagi jadi tidak wajib PCR.

Di bawah ini beberapa perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah, berikut rinciannya:

1. Jawa Bali, dari Antigen jadi PCR

Sejak awal, pemerintah hanya mewajibkan penumpang pesawat di dalam Jawa Bali untuk menunjukkan hasil tes negatif Rapid Antigen. Lalu terbitlah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

Lewat beleid ini, penerbangan Jawa Bali kini diwajibkan semua penumpang mengantongi hasil tes PCR. "Berlaku sejak 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan," demikian bunyi surat tersebut, yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto, pada 21 Oktober.

2. Masa Berlaku PCR 2x24 Jam

Salah satu hal paling kentara dari SE 88 ini adalah masa berlaku dari tes PCR. Aturannya jelas yaitu PCR 2x24 jam.

Aturan ini berlaku bagi tiga kelompok, yaitu penerbangan antar kota di dalam Jawa Bali, dari atau ke Jawa Bali, antar kota di dalam Jawa Bali, serta daerah di luar Jawa Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4.

3. Masa Berlaku PCR 3x24 Jam

Tapi umur regulasi ini hanya seminggu. Pada 28 Oktober, terbitlah SE Nomor 93 yang menggantikan SE 88 dan langsung berlaku hari itu juga. Salah satu perubahan kentara yaitu masa berlaku tes PCR diperpanjang menjadi 3x24 jam.

Selain itu, cakupan penggunaannya juga dikurangi. SE 93 masih mewajibkan tes PCR bagi seluruh penumpang penerbangan Jawa Bali, serta dari atau ke Jawa Bali. Akan tetapi, tak ada lagi kewajiban tes PCR bagi penerbangan luar Jawa Bali.

4. Luar Jawa, Semua Tak Wajib PCR

Kehadiran SE 93 pun memberi perubahan pada penerbangan luar Jawa Bali. Awalnya di SE 88, tes PCR hanya berlaku pada penerbangan antar kota di luar Jawa Bali dengan status PPKM level 3 dan 4. Sementara untuk penerbangan antar kota dengan status level 1 dan 2, maka boleh dengan Rapid Antigen.

Akan tetapi di SE 93, semua penumpang penerbangan antar kota di luar Jawa Bali kini bisa menggunakan Rapid Antigen saja. Baik itu level 3 dan 4, maupun level 1 dan 2.

5. Jawa Bali Tak Lagi Wajib PCR

Tapi lagi-lagi aturannya berubah. Hanya empat hari berselang tepatnya pada 1 November, pemerintah kembali ke aturan semula. Kini, semua penumpang pesawat di dalam Jawa Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻