Kakek Pembacok Pencuri untuk Membela Diri Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Kakek Pembacok Pencuri untuk Membela Diri Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Kasminto, 74 tahun, kakek yang membacok pencuri ikan divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Demak pada Rabu, 15 Desember 2021.

“Iya 1 tahun 2 bulan,” kata pengacara Kasminto, Haryanto dari Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, Rabu, 15 Desember 2021.

Haryanto mengatakan Mbah Minto dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap pelaku yang ingin mencuri di kolam yang ia jaga.

Haryanto menyesali putusan tersebut. Dia menganggap Majelis Hakim mengabaikan fakta bahwa Mbah Minto membacok pencuri karena membela diri. Orang yang membela diri, kata dia, seharusnya tidak bisa dihukum. “Kami melihat belum ada keadilan untuk Mbah Minto,” kata dia.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun. Meski demikian, Haryanto mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Haryanto mengatakan Kasminto memiliki alasan kuat membacok maling ikan karena menyelamatkan harta benda. Pasal 49 1 KUHP menyatakan seseorang tidak bisa dipidana melawan hukum apabila terpaksa membela diri atau orang lain atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Kasminto adalah kakek yang bekerja menjaga di kolam ikan milik tetangganya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah. Saat sedang berjaga pada 7 September 2021, seorang laki-laki datang membawa alat setrum yang biasa dipakai menangkap ikan.

Haryanto mengatakan awalnya Minto menegur pencuri itu, namun malah diserang dengan alat setrum. Merasa diserang, Minto mengayunkan aritnya yang menyebabkan pencuri itu terluka.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻