Ayah di Gowa Perkosa 2 Anak Kandung, 1 Meninggal dan Ada yang Hamil 7 Bulan
April 26, 2022
Add Comment
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, AS memperkosa anak kandungnya yang berinisial SN sejak 2016, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SMP. Kini korban berusia 18 tahun atau SMA. Kehamilan korban sudah memasuki usia 7 bulan.
"Kehamilan korban sudah memasuki umur 7 bulan. Dia diperkosa sejak tahun 2016 dan terakhir pada bulan Desember 2021 kemarin," kata Boby kepada wartawan, Senin (25/4).
Dilaporkan Boby, pelaku dan korban tinggal serumah. Pelaku memperkosa pada 2016 lalu sejak mereka masih tinggal di Kabupaten Bone. Kemudian, pada 2018 keluarganya pindah ke Kabupaten Gowa.
Korban juga diancam dan diintimidasi selama pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan mengancam akan meninggalkan sang ibu apabila korban melapor kepada orang lain.
"Korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya. Selalu diancam bahkan sempat mendapat perlakuan kasar," jelasnya.
Perbuatan pelaku diketahui sepupu korban saat memeriksakan kondisi korban ke dokter akibat sudah tidak haid selama beberapa bulan. Sebelumnya, 10 April 2022 lalu, korban menyampaikan keluhannya tersebut kepada sang sepupu.
Sementara itu, korban lain dari pelaku yang juga merupakan anak pelaku meninggal dunia dengan riwayat epilepsi. Ia adalah kakak kandung dari SN.
"Kakak beradik ini dilecehkan. Tapi kakaknya tidak hamil. Sekarang sudah meninggal," ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, imbuhnya, ia tidak sempat memperkosa kakak SN karena merasa kasihan dengan penyakitnya.
"Pelaku merasa kasihan kepada korban karena ada penyakitnya. Jadi dia mengaku cuma lecehkan. Karena itulah, adiknya ini (SN) yang terus diperkosa hingga hamil," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.