Syarat Naik Pesawat-Kereta Terbaru, Lengkap!
April 27, 2022
Add Comment
Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Baca juga: Mudik Bisa Bantu Wisata Daerah, Begini Caranya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Turis saat Libur Lebaran, Ini Strategi Sandiaga
Pengguna kereta juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.
Syarat Naik Pesawat
Sementara untuk syarat penerbangan, seperti halnya naik kereta, mereka yang sudah booster tidak diwajibkan menyerahkan hasil tes COVID. Untuk traveler yang baru mendapatkan dosis pertama vaksinasi, harus menyerahkan hasil negatif dari tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam..
Sementara yang sudah vaksin kedua, cukup membawa antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau PCR maksimal 3x24 jam.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.