Holywings Dipolisikan, Buntut Promo Miras Nama Muhammad dan Maria
June 24, 2022
Add Comment
"Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," ujar pengacara, Sunan Kalijaga dalam video di Instagramnya, dikutip Jumat (24/6).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Sunan Kalijaga mengatakan, promosi yang dilakukan Holywings menurutnya telah melukai umat Islam dan Kristen.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya (laporan sudah diterima)," ujar dia saat dihubungi.
Kendati demikian, Zulpan belum merinci proses lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.
Tidak lama, unggahan itu kemudian mendapat kecaman banyak netizen. Holywings pun telah menghapus unggahannya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.
Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin, juga mengecam keras tindakan yang dilakukan Holywings tersebut. Dia juga berencana bakal membawa hal itu ke jalur hukum.
"Kami mencoba ambil langkah hukum agar Holywings dijerat hukum, sudah masuk dugaan unsur pidana penistaan agama yang memadukan miras kepada nama Muhammad," kata dia.