Polrestabes Medan Tangkap 107 Penjahat Jalanan, 3 Orang Ditembak
June 19, 2022
Add Comment
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penjahat yang ditangkap terlibat setidaknya dalam 77 perkara.
“77 perkara itu dari, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor,"ujar Fathir dalam keterangannya, Minggu (19/6) Dari semua perkara itu, didominasi tindak pidana pencurian di rumah.
“Pelaku masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan,” ujar Fathir.
"Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas (ditembak), karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan," ungkapnya.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku melakukan aksinya untuk berbagai hal. Mulai dari membeli narkoba, bermain judi hingga kebutuhan hidup.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang Pencurian dengan Kekerasan," ujar Fathir
Fathir mengatakan para penjahat ini ditangkap tidak terlepas dari, informasi masyarakat. Dia kemudian mengimbau masyarakat berperan aktif membantu polisi menginformasikan ke pihaknya.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.