Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan Polres Medan, Bripka Andi Arvino Dipecat
June 16, 2022
Add Comment
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemecatan itu. Proses pemecatan berdasarkan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang telah dilakukan.
“(Benar) Direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Hadi singkat
Selain disanksi etik, Andi juga diadili secara pidana. Kasusnya bahkan sudah naik ke persidangan dan sudah diputus oleh hakim.
Berdasarkan dakwaan yang diunggah di SIPP PN Medan, kasus yang menjerat Andi bermula pada 14 Februari 2020. Saat itu, Andi diduga diperintahkan seseorang mengantarkan sabu ke ruang tahanan Polrestabes Medan.
Kemudian dia menerima sejumlah uang sebagai imbalan. Di dalam dakwaan, tercatat dia dua kali melakukan aksinya. Imbalannya uang senilai Rp 600 ribu dan Rp 1 juta.
Aksinya kemudian terendus pihak Satnarkoba Polrestabes Medan, dia lalu ditangkap dan diperiksa. Selanjutnya berdasarkan keputusan sidang di PN Medan 8 Desember 2020 dia terbukti bersalah. Dia divonis 3 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim.
Selain mendapat sanksi pemecatan dan pidana tiga tahun penjara, Andi juga terancam sanksi pidana lainnya. Sebab, sesaat sudah divonis penjara, Andi terlibat perkara lainnya. Saat itu, penahanan Andi dititipkan di Rutan Polrestabes Medan. Di rutan itulah dia berbuat tingkah.
Andi bersama dengan lima tahanan lainnya terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan lain bernama Hendra Syaputra pada November 2021.
Penganiayaan dilakukan usai diduga diperintahkan oknum polisi bernama Aipda Leonardo Sinaga. Sebab, Hendra tidak mau untuk memberikan uang kebersamaan sebesar Rp 2 juta.
Karena tidak diberikan itu, mereka menganiaya korban dengan cara memukul dan menyuruh korban masturbasi dengan balsem.
Korban akhirnya tewas dengan sejumlah luka tubuhnya. Kasus Andi terkait penganiayaan ini sudah memasuki tahap persidangan. Sementara itu, terhadap Aipda Leonardo kasusnya masih diproses di tahap penyidikan.