Seorang Emak-emak di Sumut Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Ditembak Polisi

Seorang Emak-emak di Sumut Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Ditembak Polisi
Seorang emak-emak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi korban penjambretan. Tasnya diambil paksa oleh dua orang pemuda saat tengah mengendarai sepeda motor. Korban terluka karena jatuh dari motor.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Haji Adam Malik, Desa janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Rabu (8/6), sekitar pukul 15.00 WIB.

Anhar mengatakan, kedua pelaku yang berinisial S (26) dan Y (28) sudah membuntuti dan mengintai korban.

"Pada saat di posisi jalan yang lengang dan sunyi para pelaku merampas tas korban, sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku," ujar Anhar saat paparan di Mapolres Labuhan Batu, Jumat (10/6).

Setelah tasnya diambil, korban berusaha mengejar pelaku. Nahas saat pengejaran dilakukan, korban terjatuh dan luka. Peristiwa ini sempat terekam video dan diunggah seseorang di media sosial hingga akhirnya viral.
Menerima informasi tersebut, Anhar lalu memerintahkan Kasat Reskrimnya AKP Rusdi Marzuki untuk menyelidiki kasus itu. Di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku berhasil diringkus.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku merampok, 1 buah handphone, 1 buah tas warna hitam.

"Lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya dan 2 bilah pisau," ujar Anhar.

Kedua tersangka mengaku mendapat senjata api dari seseorang di Provinsi Lampung. Polisi lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Namun saat pengembangan tengah dilakukan, keduanya melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak. Namun tidak sampai tewas. Keduanya masih bisa dihadirkan dalam proses konferensi pers. "Petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah," ujar Anhar.

Selain itu mereka juga ternyata residivis kasus perampokan. Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tutup Anhar.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻