Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
April 15, 2022
Add Comment
Plt Juru KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, imbauan disampaikan KPK agar penyelenggara negara tetap berintegritas serta menjauhi benturan kepentingan.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan," katanya melalui keterangannya, Jumat (15/4/2022).
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata dia.
Ipi menambahkan KPK tak lupa mengapresiasi langkah kementerian, lembaga maupun pemda yang juga telah mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing instansi agar tidak menggunakan fasilitas dinas dalam kepentingan pribadi.
"KPK mengapresiasi telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya."