PRT Indonesia Didakwa Atas Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Singapura
April 30, 2022
Add Comment
Dilansir dari media Singapura, Channel News Asia, Sabtu (30/4/2022), WNI bernama Sumiyati (49) tersebut diduga membunuh Low Hoon Cheong di sebuah flat di Blok 222, Bishan Street 23 antara pukul 16:00 dan 20:46 pada hari Kamis (28/4) lalu.
WNI tersebut hadir di Pengadilan Negeri melalui tautan video dari penjara dan mengikuti proses pengadilan melalui seorang juru bahasa.
Baca juga:
Kemlu Ungkap 3 Modus Pelaku Bawa Pekerja Migran Ilegal, Terbaru di Turki
Perempuan tersebut ditahan untuk menjalani observasi psikiatri dan akan kembali ke pengadilan bulan depan. Sumiyati mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia memahami prosesnya dan tidak mengajukan pertanyaan apa pun.
Sebelumnya, kepolisian Singapura mengatakan pada hari Jumat (29/4) bahwa mereka diberitahu sekitar pukul 20.50 pada hari Kamis tentang kematian di sebuah flat di Bishan Street 23.
Setibanya di sana, polisi menemukan korban tergeletak tak bergerak. Dia kemudian dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.
Sumiyati, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban kemudian ditangkap.
Di Singapura, dakwaan pembunuhan bisa diancam dengan hukuman mati.
Baca juga:
Indonesia Tuntut Upah Minimum ART Rp 5 Juta, Malaysia Kasih Rp 4 Juta
link alternatif 12shio casino : www.slotpopuler.com
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/