Dibayar Rp 4 Juta untuk Promosikan Situs Judi "Online", Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi
May 10, 2022
Add Comment
Ia ditangkap polisi di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada polisi, Ubey mengaku mendapat imbalan Rp 4 juta untuk sekali mempromosikan situs judi online.
"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Instastory di akun Instagramnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram di Palembang Ditangkap Polisi
Kronologi penangkapan Diceritakan Tri, penangkapan terhadap Ubey berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam laporan tersebut, kata Tri, Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.
Mendapat laporan itu, sambung Tri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap. "Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kita bawa," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Palembang yang Promosikan Judi Online, Berawal dari Laporan Masyarakat
Selain menangkap pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta SIM Card dan email milik Ubey.
"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresta) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut, dia hanya mempromosikan saja.
Baca juga: Selebgram Palembang Ditangkap Promosikan Judi Online di Medsos, Polisi: Dua Pekan Dapat Rp 4 Juta
Dari pengakuannya, kata Najib, dia sudah memasarkan situs judi online tersebut kurang lebih satu bulan.
"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram," kata Najib, dikutip dari TribunSumel.com Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Terlibat Kasus Arisan Bodong, Selebgram di Bone Sulsel Ditahan
link alternatif 12shio casino : https://bit.ly/12shiocasinoo
twitter 12shio casino : https://twitter.com/12shio6
group facebook 12shio casino : https://www.facebook.com/groups/12shiocasinoofficial
blogger 12shio casino : https://astridmontok.blogspot.com/