2 Oknum TNI AD Penjual Amunisi ke KST Papua Diproses Hukum

2 Oknum TNI AD Penjual Amunisi ke KST Papua Diproses Hukum
TNI AD memberikan tanggapan atas tindakan personel Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya yang menjual amunisi kepada Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.

TNI memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat penjualan amunisi di daerah penugasan.

Kadispen TNI AD Brigjen Tatang Subarna mengatakan, tindakan penjualan amunisi itu sudah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Tatang memastikan, dua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi yakni Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Tatang.

"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," tutur Tatang.

Namun, terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Tatang belum memberikan rincian lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pemecatan dari kedinasan TNI AD.
Sebelumnya Kodam XVII Cenderawasih membenarkan Praka AKG ditangkap karena menjual amunisi kepada KST Papua.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan Praka AKG ditangkap atas pengembangan kasus pembacokan Ustaz Asep di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

Dalam kejadian itu, aparat gabungan TNI-Polri menangkap FS yang diduga sebagai pelaku pembacokan Ustaz Asep.

Dalam pemeriksaannya, FS mengaku membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI. "FS mengaku membeli amunisi dari oknum TNI atas perantara JS," katanya.

Setelah mendapat keterangan dari FS, kemudian dilaksanakan penjemputan terhadap JS dan secara kebetulan JS sedang bersama Praka AKG yang merupakan anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻