Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Alat Bengkel Las di Pangkalan Bun

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Alat Bengkel Las di Pangkalan Bun
Komplotan pencuri yang beraksi di Bengkel Las Surya Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II Rt. 26 Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu lalu (29/5), akhirnya diringkus polisi

Ketiga pelaku yaitu Jeni (45), Agus (36) dan Maddani (32). Mereka ditangkap di Kecamatan Kotawaringin Lama di hari yang sama saat hendak melarikan diri. Polisi pun bertindak tegas, dan menghadiahi pelaku dengan timah panas.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan otak kasus pencurian ini yaitu Jeni. Ia merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Pada saat kejadian Jeni mengajak Agus dan Maddani mencuri di bengkel yang diketahui dalam keadaan kosong. Ketiganya menuju bengkel sasaran dengan menggunakan mobil sewaan.

"Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022, sekitar pukul 04.30 WIB, para tersangka dengan menggunakan 1 unit mobil rentalan yang dipinjam oleh salah satu tersangka menuju sebuah bengkel las yang sebelumnya sudah diawasi oleh tersangka dalam keadaan tidak dijaga (kosong)," ungkap Kapolres Kobar dalam press rilis di kantor polisi setempat, Kamis (2/6/2022).

Bayu menceritakan, setibanya di lokasi kejadian para pelaku kemudian berusaha masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil dibuka para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam bengkel.

"Para tersangka berhenti di depan bengkel las tersebut dan keluar dari dalam mobil, yang mana kemudian salah satu tersangka (Jeni) membuka jendela bengkel yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara dicongkel"

"Setelah itu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang yang ada di dalam bengkel las tersebut dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut oleh kedua tersangka lainnya yang mana kemudian barang-barang tersebut dimasukkan kedalam mobil, setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut," beber AKBP Bayu Wicaksono.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 4unit trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu dan uang tunai Rp1,8 juta.

"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻