Di Tengah Merebaknya Varian Omicron, 10 Ribu WNI ke Luar Negeri dalam 5 Hari

Di Tengah Merebaknya Varian Omicron, 10 Ribu WNI ke Luar Negeri dalam 5 Hari
Sebanyak 10.853 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggalkan Indonesia hanya dalam kurun waktu lima hari pada 23 Desember sampai dengan 27 Desember 2021. Mereka tetap pergi meskipun pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan pergi ke luar negeri karena penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Kami tidak bisa melarang WNI untuk ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Selasa, 28 Desember 2021.

Arya mengatakan rata-rata setiap hari ada 2.700 WNI yang meninggalkan tanah air. Dia mengatakan Imigrasi tak bisa melarang karena hingga saat ini masih berupa imbauan.

Arya mengatakan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri pertama kali disampaikan pada 17 Desember 2021 menyusul kasus pertama varian Covid-19 jenis Omicron di Indonesia yang ditemukan pada seorang pegawai di RS Wisma Atlet.

Imbauan dikeluarkan untuk menjaga situasi kesehatan di Indonesia tetap kondusif. Imbauan bepergian ke luar negeri dilakukan hanya untuk hal-hal yang mendesak seperti pekerjaan. Sementara untuk tujuan liburan, WNI diharapkan bepergian ke obyek wisata domestik.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻