Polisi Gerebek 2 Lokasi Judi di Medan, 29 Orang Diciduk, Disita Uang Rp 87Juta

Polisi Gerebek 2 Lokasi Judi di Medan, 29 Orang Diciduk, Disita Uang Rp 87Juta
Polda Sumut menggerebek dua lokasi judi di Kompleks Asia Mega Emas dan MMTC Kota Medan, Sabtu (11/6). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 29 orang diamankan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari 29 orang yang diamankan, 19 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengelola, kasir, hingga pemain judi.

“Jumlah yang diamankan ada 29 orang dari 2 lokasi tersebut, yang sudah kita tetapkan jadi tersangka ada 19 orang, baik itu pengelola, kasir dan pemain,” kata Tatan di Mapolda Sumut, Senin (13/6).

Tatan menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah mesin judi dengan berbagai model mulai dari tembak ikan hingga judi slot. Total di Kompleks Asia Mega Mas ada 23 mesin judi yang diamankan beserta barang bukti lainnya.

Sedangkan di Kompleks MMTC, lanjut Tatan, ada 12 mesin judi yang diamankan berserta uang Rp45 juta dari tangan pelaku. Total uang yang diamankan dari 2 lokasi sekitar Rp 87 juta.

“Kemudian uang yang diamankan Rp42.610.000, kemudian 19 unit handphone, 6 dompet 12 KTP dan 2 buah chip point game,” rinci Tatan.

Menurut Tatan, kedua tempat sudah beroperasi sejak tahun Oktober 2021. Dalam menjalankan aksinya, pengelola mengurus izin berkedok sebagai arena permainan ketangkasan. Namun mereka menyalahgunakan sebagai tempat judi.
“Tempat ini disalah gunakan, ada perputaran uang. Berarti fungsinya, jadi arena perjudian, makannya kita tindak,” imbuh Tatan.

Polisi Menetapkan 19 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, 19 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan test COVID-19 kepada para pelaku, hasilnya 5 dinyatakan COVID-19 dan saat ini sedang di karantina.

Tatan menuturkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda sehingga tidak semua dikenakan pasal yang sama.

“Di Asia Mega Mas itu ada 3 tersangka, yang kami persangkaan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian 12 orang pemain, dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHP Subs pasal 303 ayat 1 BIS," imbuh Tatan.

Sedangkan untuk di lokasi MMTC, sebanyak tersangka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan atau ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Tatan tidak merinci identitas para tersangka dan perannya.
Share This :
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Add Your Comments

bold <b>b</b>
italic <i>i</i>
underline <u>u</u>
HTML<code></code> use Parser

Emoticon
Parser
😊
😉
😀
😁
😎
😍
😜
😑
😇
💖
😯
😱
😭
👍
🍻